Kejari Palembang dan Inspektorat Seharusnya Tagih BPK Untuk Segera Kembalikan Uang Pada Negara

Beritapali.com |Palembang – Ketua Garda Prabowo DKD Sumsel H Bana Djuni melalui Ketua Satgasus Feriyandi SHDM meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menagih atas temuan BPK.

Dilansir dari mediainfokorupsi.my.id Minggu,(11/05) Menurur Feri, diduga kuat adanya unsur kesengajaan suatu daerah yang secara sengaja mengulur-ulur waktu dalam melakukan pembayaran.

Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut melakukan upaya dalam pengembalian uang negara.

Selain itu, Feri menyarankan agar Inspektorat juga bekerjasama dengan Kejaksaan dalam melakukan penagihan serta pengembalian atas temuan BPK.

“Kami berharap penegak hukum di Sumsel baik Kejari dan Inpektorat daerah harus segera menagih temuan BPK yang sudah lewat batas,” ujar Feri.

Feri juga mempunyai pandangan, Inspektorat sebaikanya bekerjasama dengan Kejaksaan dalam melakukan penagihan untuk pengembalian atas temuan tersebut.

“Kami dari Satgasus Garda Prabowo menyoroti diduga adanya unsur kesengajaan kalau temuan BPK tersebut tidak dikembalikan,” ujarnya.

Dilansir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan hasil temuannya mencatat angka signifikan terkait temuan pengembalian dana ke kas negara sepanjang Tahun Anggaran 2023.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK Sumsel mengungkapkan bahwa, jumlah uang yang harus disetorkan kembali ke kas negara mencapai lebih dari Rp.408 Miliar.

Temuan tersebut melibatkan 18 Entitas pemerintahan yang diperiksa, terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan 17 Kabupaten/Kota.

“Temuan-temuan BPK ini seharusnya dalam waktu 60 Hari harus sudah dikembalikan ke Negara, namun menurut pandangan saya disini seolah ada kesengajaan mengulur waktu,” pungkasnya.

(Cha/Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *