Unsur Muspika Talang Ubi Edukasi Dan Himbau Masyarakat Secara Humanis

Pali, Beritapali.com – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Talang Ubi bersama unsur Muspika,Camat Kecamtan Talang Ubi, Koramil 404-03 Talang Ubi,dan Satpol PP,mengedukasi serta menghimbau masyarakat diwilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sabtu (22/12/2024).

 

Dalam kegiatan ini, unsur Muspika Talang Ubi yang terdiri dari Polsek Talang Ubi,Camat Kecamatan Talang Ubi dan Koramil 403-03/Talang Ubi,dibantu juga dari Sat Pol PP menekankan himbauan secara Humanis kepada masyarakat,untuk mematuhi aturan terkait bahaya dampak dari Narkoba dan izin keramaian,khususnya pelarangan penggunaan musik remix atau house music dalam acara hajatan.

 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara,S.H.,M.H.,M.S.i,menegaskan pentingnya langkah preventif secara humanis ini sebagai bagian dari menjaga kondusivitas wilayah.

 

“Musik remix atau house music dalam pesta malam memiliki potensi besar untuk menjadi pemicu pesta narkoba.Oleh karena itu,kami menegaskan larangan tersebut secra humanis demi mencegah hal-hal yang dapat merugikan masyarakat,khususnya generasi muda.Giat ini adalah upaya bersama untuk memastikan peraturan ini dipatuhi demi kebaikan bersama,” ujar Kapolres melalui Kapolsek Talang Ubi kepada awak media ini pada Minggu Siang (22/12/2024) by phone.

 

Selain itu,ia juga mengingatkan bahwa langkah ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum,tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman,nyaman,dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta himbauan kepada masyarakat yang hajatan menggunakan hiburan orgen tunggal, agar mematuhi aturan yang berlaku, mengenai batas waktu acara serta agar tidak memutar lagu house music.

 

Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara,S.H.,M.H.,M.Si.,yang memimpin langsung giat tersebut,menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan batasan waktu pelaksanaan acara hiburan orgen tunggal hingga pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:  Dalam rangka antisipasi Tindak Pidana, Polres Pali melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu oleh Tim UKL III,

 

“Kami memberikan toleransi untuk hiburan orgen tunggal hingga pukul 23.00 WIB,Setelah waktu tersebut, segala bentuk aktivitas yang melibatkan hiburan musik harus dihentikan.Ini adalah komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Talang Ubi,” tegas Kapolsek Talang Ubi saat diwawancarai awak media ini.

 

Giat terpadu bersama Unsur Muspika ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.
Selain memberikan himbauan langsung,aparat juga melakukan edukasi, himbauan dan pengawasan terhadap acara-acara hajatan guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.

 

Dengan sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah,langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten PALI.

 

Kapolres PALI dan Kapolsek Talng Ubi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan ini .

 

“Ini demi terciptanya lingkungan yang harmonis,bebas dari ancaman narkoba,dan tetap menghormati nilai-nilai sosial serta hukum yang berlaku.” pungkasnya.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *