Diduga Kurangnya Pengawasan dan Penindakan Dari APH, Usaha BBM Ilegal Semakin Menjamur dan Merajalela

Palembang // Beritapali.com _ Diduga kurangnya pengawasan dan penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) membuat para pengusaha penimbunan atau pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di bumi sriwijaya semakin menjamur dan merajalela.

Seperti salah satu Gudang BBM ilegal yang di duga milik inisial M dan L, berlokasi di Desa Pulau Semambu, Lorong Tespam, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut salah satu keterangan seorang warga yang di lansir dari Media Online Jejakcriminal.com, mengatakan, selama 3 Bulan terakhir, sering berlalu lalang mobil tangki berwarna biru putih yang di duga melakukan aktivitas bongkar muat BBM ilegal jenis solar.

“Kami merasa terganggu banyaknya debu saat mobil tangki melintas, adanya aktivitas BBM ilegal, kami juga khawatir terjadi kebakaran,” ujar warga yang enggan disebut namanya kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Selanjutnya, setelah di lakukan pengecekan oleĥ wartawan Jejakcriminal.com benar adanya aktivitas bongkar muat BBM ilegal tersebut.

Salah satu kejahatan terhadap penimbunan Minyak Bumi dan Gas (Migas) tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp.60 Miliar.

Terpisah, saat dilakukan konfirmasi melalui whatsapp bersama Kapolres Ogan Ilir, dengan cepat hal tersebut mendapat respon.

“Ya terimakasih atas konfirmasinya, kami akan cek ke lokasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres tutup pembicaraan.(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *