Lembaga SIRA Laporkan Dugaan KKN dan Penyimpangan Dana di Pemerintahan Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU Ke Kejati Sumsel

Palembang # Beritapali.com – Rahmat Sandi Iqbal, SH Direktur Eksekutif Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) didampingi Sekjen Eksekutif Rahmat Hidayat, SE membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jl. Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Palembang.

Rahmat Sandi mengatakan, berdasarkan hasil survey, investigasi serta olah data-data dilapangan telah menemukan adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang diduga mengarah pada indikasi tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Kami melaporkan hal ini karena adanya temuan yang diduga kuat berpotensi dapat mengakibatkan kerugian Negara dilingkungan Pemerintahan Desa, yaitu di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),” kata Rahmat Sandi kepada Wartawan, Kamis (29/08/2024).

Adapun Lapdu yang disampaikan oleh Rahmat Sandi Iqbal yaitu terkait pengelolaan Dana Desa melalui APBDES TA. 2024 senilai Rp. 2.164.050.801 dengan rincian sebagai berikut:

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Rp.968.534.830.

2. Bidang Pembangunan Desa, Rp.465.181.670.

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Rp.210.231.301.

4. Bidang pemberdayaan Masyarakat, Rp.275.103.000.

5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak, Rp.245.000.000.

Menyikapi permasalahan tersebut, mengingat kegiatan-kegiatan ini menggunakan keuangan Negara yang wajib kita awasi bersama, maka dari pada itu melalui surat laporan dan pengaduan ini kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel beserta jajaran untuk:

1. Mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut Tuntas indikasi KKN dilingkungan Pemerintahan Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kab. OKU, terkait pengelolaan dana Desa melalui APBDES TA 2024 senilai Rp.2.164.050.801 (dengan rincian terlampir dalam data pendukung kami pada aksi).

2. Mendesak Kepala Kejati Sumsel untuk membentuk tim khusus pencari fakta guna memeriksa, melakukan penyelidikan dan investigasi terkait realisasi kegiatan diatas yang diduga terdapat banyak ketidaksesuaian dan terindikasi adanya mark up.

Baca Juga:  Polsek Penukal Abab melakukan Kegiatan Jumat Curhat, Didesa Sukaraja.

3. Mendesak Kepala Kejati Sumsel dan jajaran untuk memanggil, memeriksa, serta untuk dimintai data-data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan guna diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, yakni diantaranya adalah:

• Kepala Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU: Zul Anwar, Ketua BPD, Ana Komala Sari, koordinator PPKD Safitri, para peserta musyawarah desa dan lain-lain.

4. Dalam rangka membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan dalam laporan nanti Lembaga SIRA juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan bahan pendukung seperti Identitas Pelapor/Organisasi dan dokumen pendukung lainya yang dianggap telah memenuhi ketentuan “PP 43 Tahun 2018”.

5. Rahmat Sandi Iqbal selaku Ketua Lembaga SIRA akan menyertakan dan melampirkan Dokumen terkait dengan Perkara yang dilaporkan. Tentunya hal ini jika diundang secara resmi oleh pihak Kejaksaan dalam rangka dimintai klarifikasi terkait pengaduan yang disampaikan.

6. Meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan tersebut. Hal ini agar kasus indikasi KKN pengelolaan dana desa yang sudah dilaporkan benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

“Kami minta kepada Kejati Sumsel beserta jajaran untuk menegakan supremasi hukum termasuk berantas semua koruptor, yang ada di muka bumi ini,” tegas Rahmat Sandi akhiri pembicaraan.(Runs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *