Miliaran, Disdik Provinsi Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Rehab Ruang Kelas SMA Negeri 2 Palembang

Beritapali.com |Palembang _ Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) diduga korupsi dalam pengerjaan rehabilitasi ruang kelas PAD SMA Negeri 2 Palembang.

Dilansir dari media Teropongindonesianews.com Rabu (16/07) telah memberitakan bahwa, Ketua LSM Libra bernama Imron Tholib telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumsel terkait rehabilitasi ruang kelas di SMA Negeri 2 Palembang yang menelan anggaran sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Menurut Imron, pekerjaan tersebut diduga syarat dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengarah adanya konspirasi dengan pemegang tender dengan cara mengurangi volume yang pengerjaannya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami menduga Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel telah bekerjasama atau bersekongkol dengan pelaksana CV Palugada Perkasa untuk melakukan korupsi,” kata Imron hingga beritanya diterbitkan kembali, Sabtu (19/07/2025).

Lanjut Imron, jika hal ini terjadi berarti, keduanya telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi, termasuk memperkaya diri sendiri.

Selain itu Imron juga menjelaskan bahwa, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tidak mengindahkan surat konfirmasi yang dilayangkan olehnya.

Itu artinya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel diduga sudah tidak mengindahkan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan terhadap publik.

“Terkait dugaan korupsi anggaran pengerjaan rehabilitasi ruangan kelas SMA Negeri 2 Palembang, kami atas nama LSM Libra akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Dan, kami berharap pihak Kejati Sumsel segera memanggil Kadisdik dan PPK Dinas Pendidikan Provinsi untuk diperiksa agar semuanya terungkap ke publik,” pungkas Imron tutup pembicaraan.

Baca Juga:  Terkait berita oknum HRD PT.Manggala Usaha Manunggal yang viral beberapa waktu yang lalu Adv.Hendro Saputra,SH kembali angkat bicara.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *